Jabar,jejakopd.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus tiga orang pelaku pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketiga pelaku berhasil diamankan yakni, inisial DD (38), YA (42) dan A (24) yang semuanya merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, para pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Terakhir, lanjutnya, para pelaku beraksi di di Rest Area KM 97 B Bandung-Jakarta tepatnya di wilayah Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 14 September 2023 kemarin.
“Para pelaku ini dalam melancarkan aksinya menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal lubang mesin ATM,” kata Mega, sapaan akrab Wakapolres, kepada awaq media di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 22 September 2023.
Modus ganjal ATM itu, kata Mega, diawali para pelaku dengan berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian ada calon korban yang masuk namun antre di belakang para pelaku yang menyamar sebagai customer.
“Nah, pelaku ini sudah mengganjal lubang ATM, saat korban hendak mengambil uang, tapi kartunya tidak bisa masuk ke lubang mesin ATM. Disitu, salah satu pelaku menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ke lubang tersebut,” ucapnya.
Mega menjelaskan, kejadian terungkap saat korban yang kesulitan dan tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM. Pelaku lalu datang dan berpura-pura membantu korban.
“Pelaku berpura-pura membantu korbannya memasukan kartu ATM milik korban, akan tetapi dengan cepat pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Namun, saat itu akhirnya korban sadar dan meneriaki dan mengejar pelaku,” jelas Mega.
Setelah diteriakin oleh korban, ungkap Mega, pelaku akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dari tiga pelaku yang diamankan ini, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian massa melampiaskan kekesalan kepada pelaku dan mobil yang digunakan pelaku pun tak luput dari amukan massa,” ungkapnya.
Saat ditangkap, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan Nomor Polisi B-1264-DFF beserta STNK dan kuncinya.
Selain itu, tambah Mega, petugas juga berhasil menyita 39 kartu ATM berbagai bank, dua unit Handphone merk VIVO, satu unit Handphone merk Iphone X, dua box korek api kayu, satu box tusuk gigi dan sebuah buah gergaji pipa.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.