Diduga Memiliki Extasi Tersangka Dibebaskan Polsek Pemulutan

Oganilir, jejakopd.co.id – Terkait isu miring yang tengah menerpa lembaga kepolisian RI, Resort Polres kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dalam wilayah hukum sektor kecamatan pemulutan atas dugaan adanya oknum yang me-86-kan pelaku narkoba dengan jaminan uang Rp 35juta.

Berdasarkan informasi, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai pengguna barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek pemulutan kabupaten Ogan Ilir dengan barang bukti membawa narkotika jenis EXTASI ,di desa sukamerindu kecamatan pemulutan barat, pada hari rabu (4/10/2023) kemaren.

Pemilik narkoba jenis pil extasi  diketahui bernama Firman alias ahong bin firdaus warga dusun 2 desa cahaya marga itu pun dilepaskan usai membayar uang jaminan pelicin kepada oknum Polisi berinisial IPDA ” IW” pada tgl 6/10/2023 Jumat pagi dan terduga dilepas pada(Jum’at)sore sekitar pukul 17,30 WIB setelah pihak keluarga mengeluarkan uang jaminan pertama sebesar 35 JT

Bacaan Lainnya

“Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Itu akan ditindak lanjuti oleh tim media ke Kapolres Ogan Ilir ,serta akan di koordinasikan dengan Propam Polda.

Tim awak media juga akan menyampaikan dengan Direktur Narkoba Polda Sumsel agar dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut,terutama terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian serta menindaklanjuti pelanggaran yang ada di lapangan.

“Ja” (nama yang disamarkan)warga setempat ketika dipinta keterangan terkait dugaan oknum kepolisian sektor pemulutan kabupaten Ogan Ilir yang me 86 kan tersangka memiliki narkoba jenis extasi menuturkan bahwa kronologis kejadian anggota menghadang (mencegat rombongan Bayu ditengah jalan) dua orang  tersangka diduga menyimpan narkoba berinisial F dan J didesa suka merindu kecamatan pemulutan barat ketika hendak pergi menonton orgen tunggal pada hari Rabu,namun J berhasil melarikan diri sedangkan F berhasil diamankan.
Dari penggeledahan tersebut Tim kepolisian sektor pemulutan menemukan dua butir pil jenis ekstasi dipakaian F,sehingga F digelandang kemapolsek pemulutan dan diamankan dari hari Rabu hingga jumat

Baca juga :  4 Pelaku Ilegal Driling Diamankan

“informasi didengar jajaran Polsek Pemulutan meminta jaminan uang Rp 50 juta tetapi pihak dari keluarga menyanggupi 35jt,uang tersebut diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum pada Jumat pagi”ujarnya

Kanitres Polsek pemulutan IPDA Iwanto futra saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya,Jumat 6/10/2023 berkisar pukul 13.30 WIB, menjelaskan dirinya tidak ingin membahas masalah pelepasan tersangka tersebut ,karena dirinya mengaku hanya menerima perintah atasan.
“Saya ini cuma menerima perintah atasan saya pak ,jadi apa yang terjadi bukannya bertindak sendiri sendiri,”ujar IPDA iwandi sambil menyelipkan uang senilai 700rb kedalam map warna merah jambu,namun secara halus ditolak awak media karena ingin bertemu tatap muka langsung dengan Kapolsek yang baru disertijab Minggu lalu menggantikan AKP Hery Yusman.

Sementara itu ditempat terpisah namun dihari yang sama Kapolsek pemulutan AKP Marinus Ginting.SH, saat ditemui diruang kerjanya meminta awak media agar mencari informasi yang pasti terkait informasi tersangka dilepas jangan hanya bilang katanya sudah pulang kerumahnya .
“Coba cari informasi dulu,apakah benar tersangka sudah pulang,atau belum dan apakah ada orang yang melihat tersangka pulang kerumahnya,kalau ada yang melihat suruh yang bersangkutan datang kesini untuk mengklarifikasi,”ujar AKP Ginting.

Masih Menurut Kapolsek “memang jajarannya ada (Giat )melakukan penangkapan pada hari itu, tapi jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak menemukan barang bukti,tapi setelah dilakukan test urine tersangka positif , sehingga sampai sekarang tersangka masih diamankan disini,”jelasnya sambil menunjukan sebundel berkas BAP

“Kami masih menunggu dari pihak keluarga,kalau ada yang ingin menemui kami,karena tidak mungkin kami menemui mereka,apa bila ada dari teman teman yang ingin menyambungkan dengan pihak keluarga tersangka silakan kami masih menunggu,tetapi berhubung ini sudah terbuka dipublik maka besok lebih baik tersangka akan kami kirim ke panti rehabilitasi dari pada menimbulkan masalah,” ujar Ginting

Baca juga :  DPD LP2KI OI Lakukan Closing Dan Evaluasi Triwulan Pertama

Sementara itu Kapolres kabupaten Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH.S.IK saat dipinta tanggapannya melalui WhatsApp terkait isu yang menerpa jajarannya belum bisa terhubung.

Pos terkait