Oganilir,Terkait sanggahan yang disampaikan Kapolsek Pemulutan AKP Martinus Ginting SH dibeberapa media melalui kanitres IPDA Iwan Putra ST tentang pemberitaan “Diduga Memilik Extasi Tersangka Dilepaskan Polsek Pemulutan”, menimbulkan pertanyaan bagi para Netizen
Netizen Melalui chat whatsaap dan mesek enjer serta kolom komentar mempertanyakan mana sumber berita yang dapat dipercaya publik karena dari berita sebelumnya tersangka inisial F (ahong)sudah pulang kerumah sementara dipemberitaan media lain pihak (klarifikasi-red)menerangkan Ahong ada di BNN.
Dari pemberitaan beberapa media yang berbeda beda inilah membuat publik semangkin sulit mempercayai institusi penegak hukum yang berada di wilayah tersebut dengan begitu mudahnya memberikan hak jawabnya melalui media yang lain bukan pada media yang mempublikasikan , sehingga dari kronologis penangkapan ,tempat serta keberadaan tersangka tidak singkron.
“Saya penggiat medsos binggung membaca berita dari beberapa media,dikarenakan informasi nya tidak sama serta saling sudutkan sesama para jurnalis.”👎👎👎begitu salasatu pesan yang diterima salah redaksi
Dari beberapa chat whatsap yg kami kutip ” mana berita yang sebenarnya pak..?. Katanya di BNN nyatanya ada didesa”👏👏👏👏
”pemberitaan penangkapan dengan cara menghadang ditengah jalan didesa sukamerindu,tapi diberita klaripikasi penangkapan di desa cahaya marga”👎👎👎
“Aneh pak…F ,alias ahong Bawak klip bening kosong.😄😄wkwk
Dari beberapa chat tersebut awak tim media melanjutkan menyelusuri keakuratan berita tersebut ,dengan cara mendatangi Kepala BNNK OI apakah benar menurut keterangan kapolsek F (Ahong) ada di BNNK OI atau memang benar menurut sumber berita pertama yang menyatakan Ahong sudah pulang.
Kepala BNNK OI AKBP Irvan Susanto didampingi oleh Ruli kasubag Umum saat ditemui diruang kerjanya kamis 12/10/2023 menjelaskan bahwa benar Ahong sudah pulang kerumahnya karena BNNK OI tidak punya panti rehabilitasi,dan berdasarkan surat permohonan yang diterima BNNK OI pada Jumat 6/10/2023 kemaren,serta surat keterangan assesmen, Ahong dinyatakan sebagai pengguna narkoba ringan,sehingga dilakukan rawat jalan
“Kami tidak ikut mengetahui proses sebelumnya,kami BNNK OI menerima surat permohonan untuk melakukan rehab terhadap Ahong,namun setelah dilakukan asesmen,Ahong dinyatakan pengguna narkoba ringan maka dilakukan rawat jalan”, ujar Irfan
Lebih lanjut Irvan menjelaskan”Kalau ada permohonan dari keluarga atau dari pihak manapun untuk dilakukan rehabilitasi,maka pihaknya wajib melaksanakan permintakan itu,kalau tidak pihaknya yang bersalah”,jelasnya
“Untuk diketahui panti rehabilitasi di kabupaten ini hanya ada pihak swasta,yang terletak di Baktiguna,kalaupun ada yg harus direhab inaf ,BNN hanya memberikan rekomendasi,selebihnya urusan panti”, tutup Irfan.
Sementara itu Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH SIK Msi saat dihubungi tim awak media melalu WhatsApp mengatakan, terkait adanya isu miring dari Polres Pemulutan, dirinya telah memerintahkan Propam Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan.
“Sekarang kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh Propam Polres Ogan Ilir mas,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik, Kamis (12/10/2023) sore.
Saat ditanya, sampai sejauh mana kasus tersebut?
“Saat ini masih di Lidik oleh Propam, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” jawab mantan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel.
“Kalau memang terbukti bersalah, maka oknum Polsek Pemulutan tersebut pasti akan kita berikan sangksi yang tegas,” tutupnya.