Lampiran SK BUPATI No.995 Diduga jadi Ajang Manipulasi

Banyuasin,jejakopd.co.id – Setelah sekian tahun problema yang terjadi terhadap masyarakat desa penugukan kecamatan selat penugukan kabupaten Banyuasin terkait program perkebunan masyarakat (Plasma )PT.HINDOLI mulai menemui titik terang.

Menurut data yang dihimpun awak media terhadap masyarakat setempat,bahwa bagi masyarakat yang memiliki Surat Pengakuan Hak(SPH)akan didaftarkan menjadi calon peserta kebun masyarakat (Plasma)kebun kelapa sawit PT.Hindoli yang akan dikoordinir oleh Koprasi Unit Desa (KUD)Bina Mitra Sawit Perjuangan.

Sarkodit(64 th)dengan panggilan akrab Kodit salah satu warga yang memiliki tanah(lahan)dengan nomor surat 593/028/PNG/2018 serta mempunyai bukti tanam tumbuh dilahan tersebut,saat di pinta keterangannya terkait Hak hak yang seharusnya diberikan PT.Hindoli kepadanya melalui KUD Bina Mitra Sawit Perjuangan.

Hak hak semestinya selama ini diterima kodit melalui KUD Bina Mitra Sawit Perjuangan adalah “Setiap anggota berhak mendapat keuntungan dari usaha koprasi” yaitu berupa bagi hasil panen kebun masyarakat(Plasma) kelapa sawit PT.Hindoli yang di kelola oleh KUD setempat.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan kodit ,dirinya memang benar memiliki tanah (lahan)yang dibelinya dari kepala parit bernama Edi pada tahun 2010 suratnya ditanda tangani kepala desa penugukan “Bahtiar”dengan ukuran seluas 15.000 M2,didusun 1 desa penugukan kecamatan kecamatan selat penugukan kabupaten Banyuasin.

Setelah proses lahan dikelola muncul tawaran dari pemerintah desa untuk dijadikan calon peserta kebun masyarakat (Plasma)kelapa sawit PT.Hindoli dengan perjanjian Hak atas lahan tidak di akan hilang.

Sementara itu menurut keterangan kepala Parit Edi(46th) didampingi Haji Daeng saat di temui,kamis 2/11/2023 ditempat kediamannya menjelaskan bahwa dari dahulu orang tuanya sebagai kepala parit pintu 8, sehingga satu persatu dirinya paham betul dan mengetahui orang orang yang memiliki tanah(lahan)termasuk tanah milik pak sarkodit.

Baca juga :  Pandemi covid 19,PWI Bagikan sembako

” orang tua saya kepala parit pintu lapan dan saya adalah anaknya,jadi semua orang yang memiliki tana(lahan)di parit pintu delapan ini, satu persatu saya mengenal dan mengetahuinya, diantaranya satu bidang tana(lahan)milik pak sarkodit, karna tana(lahan) itu asal usulnya pak sarkodit membeli lahan itu sama saya jadi tidak mungkin tana tersebut sengketa sebab tana(lahan) yang saya jual memiliki surat dan segel lama,sampai dimanapun saya siap pertanggung jawapkan dihadapan hukum,” jelas edi

Masih kata pak edi “Ada beberapa orang yang dulunya memilik satu surat,dan ada yang memiliki dua surat akan tetapi setelah kita cek dan ricek serta melihat daptar nama di KUD Bina Mitra Sawit Perjuangan, orang yang tadinya memiliki satu atau dua surat, ada juga yang memiliki tiga surat,sekarang berubah menjadi memiliki puluhan surat yang namanya terdaftar di angota KUD Bina Mitra Sawit Perjuangan desa penugguan ini, bahkan yang lebih parah lagi orang orang yang mengaku punya tana(lahan) di parit pintu delpan dan pintu sembilan sampai pintu sepulu itupun banyak saya tidak mengenalnya, (Orang baru- red). yang menjadi masalah ada 30 angota kita yang jelas jelas punya tana yang dilengkapi dengan bukti bukti yang cukup kuat berupa segel lama hanya mendapatkan uang kebijakan sebesar dua ratus limah ribuh(250.000) rupiah per bulan melalui pengurus koprasi,”ungkapnya

” Kami pernah mengurus surat sertifikat kami melalui Pengurus KUD dengan membayar biaya satu surat sertifikat satu juta limah ratus ribuh(1.500.000) rupiah, kamipun mengumpulkan uang tersebut untuk di setorkan kepada oknum berinisial “J” namun sampai saat ini surat sertifikat kami tidak keluar, uang kami hilang,bahkan kami yang menyetor uang untuk biaya sertifikat tanah(lahan) malahan terhutang lagi ke perusaan dengan cara mencicil,”jelas Edi

Baca juga :  DPRD Berkomitmen setuju Usulan Anggaran RSUD Ogan Ilir

 

Sementara itu ditempat terpisah Asnawi didampingi Arun sohar salahsatu angota koprasi dan juga sebagai perangkat desa saat diwawancarai awak media di kediamannya memberikan penjelasan bahwa sangat membenarkan pak sarkodit mempunyai tanah (lahan) sawit yang terletak di pintu lapan,dikarnakan saat pengukuran lahan Tim desa dan dirinya masih sebagai perangkat desa(Kadus) secara langsung ikut serta mengukur luas lahan tersebut.

“Benar pak saya mengetahui bahwa pak sarkodit memiliki lahan,dan saya waktu itu bersama Tim desa secara langsung ikut mengukur lahan tersebut,”ungkap asnawi

“Pada saat itu Angota Plasma yang terdaftar ditahap dua (II) berjumlah 103 angota,saya juga sempat heran kenapa lahan atas nama pak sakodit tidak ada disini,saya sempat berpikiran kemungkinan Pak edi lupa sampai nama pak sarkodit tidak masuk ke anggota KUD Bina Mitra Sawit Perjuangan, namun sesuai kebijakan koprasi gaji pak sarkodit tetap kami cairkan setiap bulannya,” jelas asnawi

Dari 103 anggota koprasi yang terdaftar ditahap dua(II) namanya ada semua,dan nama yang ada daptar ini sesuai dengan lampiran Surat Keputusan (SK)Bupati Banyuasin S.A.SUPRIONO tanggal 16 Oktober 2017 , No:752/KPTS/DISTAN/2017 tentang Penetapan calon peserta plasma kelapa sawit PT.Hindoli.

Asnawi juga membenarkan didalam lampiran Surat Keputusan Bupati ada nama anak, ada nama istri,ada nama cucu,serta nama menantu dikarnakan satu orang memiliki puluhan surat,bahkan ada juga yang mencapai 13 surat ,sehingga mau tidak mau memakai nama anggota keluarganya,namun biar bagaimanapun tetap kelihatan asal usul tana(lahan)tersebut, beli sama siapa..?, serta punya siapa awalnya..??..,jelas asnawi

Pos terkait