*SK Bupati Banyuasin Duduga Tidak Berpedoman Dengan SK Kepala Desa*
Banyuasin,jejakopd.co.id – Akibat masih buramnya kabar serta belum adanya titik terang tentang lampiran surat keputusan (SK)Bupati Banyuasin yang banyak berseliwaran didesa penugukan kecamatan selat penugukan kabupaten Banyuasin,menyebabkan ketua Koprasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Sawit Perjuangan H.Mahmud buka suara.
Menurut keterangan masyarakat setempat serta data data yang dihimpun Tim awak media kamis 9/11/2023 bahwa “Lampiran Surat keputusan Bupati Banyuasin No. 995/KPTS/HUTBUN/2016 yang berseliwaran tersebut berisi Daftar nama nama anggota Petani Kebun masyarakat Plasma kelapa sawit PT.Hindoli desa penugukan kecamatan Pulau rimau kabupaten Banyuasin.
Surat keputusan(SK) Bupati Banyuasin No 995/KPTS/HUTBUN/2016 tersebut Ditetapkan oleh Bupati Banyuasin tersebut seharusnya selalu berpedoman pada ketetapan surat keputusan(SK) kepala desa tgl 28/Desember/2015 No:140/068/PNG/2015 perihal Daftar nama peserta Plasma PT.Hindoli desa penugukan kecamatan Pulau Rimau kabupaten banyuasin seluas 205,06 Hektar,sejumlah 103 KK,ternyata lampiran nama nama yang tercantum didalam SK tersebut dapat dirubah rubah dengan leluasa.
Hanya saja yang paling disesalkan surat keputusan(SK) yang ditetapkan oleh kepala desa DAMSIK SOLEH tentang daftar nama nama peserta kebun masyarakat (plasma)yang akan dilampirkan ketika Surat keputusan(SK) Bupati ditetapkan banyak nama-nama yang doble,serta ada terdaftar nama sekeluarga besar.
Bahkan yang lebih aneh sekali nama nama masyarakat yang terdaftar dalam surat keputusan (SK)kepala desa tersebut kebanyak nama nama masyarakat yang memiliki tanah(lahan) bisa digantikan dengan nama orang lain yang tidak mempunyai lahan, sehingga tanpa disadari perubahan daftar nama nama peserta plasma kebun sawit PT
Hindoli diterbitkan menjadi Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2016 di pangkalan Balai oleh wakil Bupati Banyuasin S.A.SUPRIONO selaku pelaksana tugas bupati Banyuasin banyak menuai masalah.
“Lalu ada apakah ini..??.sehingga nama nama warga banyak yang doble , dan siapa yang merubah SK kepala desa tersebut..???.
Menurut keterangan ketua Koprasi Unit Desa( KUD) Desa Penugukan H.mahmud yang didampingi Pembina koprasi H.S.Prayitno SH berserta pengacara hukumnya Puji Herlambang saat dimintai keterangan,kamis 9/11/2023 diKedai kopi tiem jalan jendral Sudirman palembang menjelaskan bahwa Dirinya hanya menjalankan tugas dan Hanya masyarakat yang terdaftar didalam SK Bupati No 995 yang berhak mendapatkan keuntungan dari usaha koprasi yang dipimpinnya.
“Saya cuma menjalankan tugas dan meneruskan aturan yang suda ada bahwa hanya nama nama yang terdaftar didalam SK No 995 yang berhak mendapatkan keuntungan dari usaha koprasi “,ungkapnya
Haji Mahmud juga menjelaskan pihaknya selaku KUD Bina Mitra Sawit hanya meneruskan kepengurusan koprasi yang lama dan selalu berusaha untuk berubah anggotanya lebih maju dan sejahtera namun tidak berani mengubah apa yang menjadi keputusan Bupati tersebut.
“kalau masalah nama nama masyarakat yang terdaftar dalam SK bupati dirinya tidak banyak mengetahuinya,karena pada saat akan diterbitkan SK No 995 Pemerintahan desalah yang melakukan pendataan serta melakukan pengukuran lahan,”jelas H.Mahmud. Kantor KUD Bina Mitra Sawit H.Mahmud