Kegiatan Belajar Mengajar di Ogan Ilir Normal Kembali,
Oganilir,jejakopd.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir menormalkan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa pasca dilanda kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Besok 9 November 2023 siswa di satuan pendidikan masuk sekolah seperti biasa yaitu pada pukul 7.30 WIB.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terkait kondisi kualitas udara di bumi ‘Caram Seguguk’ semakin membaik.
“Berkurangnya kabut asap akibat Karhutla, maka pihaknya mencabut surat edaran yang sebelumnya diterbitkan,” jelas Kadisdikbud Ogan Ilir Sayadi, Rabu 8 November 2023.
Kadisdikbud Sayadi menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir nomor 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar di dalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.
“Di mana, mulai besok siswa di Kabupaten Ogan Ilir masuk sekolah pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada Senin hingga Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada Jumat,” ungkapnya.
“Kemudian, setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat,” tambahnya.
Dijelaskan Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” sebutnya kembali.
Adapun pemberlakuan jam normal ini, diberlakukan sejak 9 November 2023 atau besok hari.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.
“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.
Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.
“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.
Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. “Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.
Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker. Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.
“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Agustus 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.
Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.
“Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya. (Red)