Muaraenim,jejakopd.co.id – Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis terus terjadi,dari pemukulan jurnalis yang membongkar kasus mafia solar oleh anggota kodim salahtiga,pelarangan jurnalis meliput kasus pemeriksaan ketua Majama Konstitusi (MK)oleh Pengawal pribadinya sampai kepengancaman terhadap jurnalis SriwijayaNews oleh pengawas kontraktor dengan menggunakan senjata api.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ogan ilir Yasandi, angkat bicara.
Dikatakannya, Pers merupakan pilar keempat dalam pembangunan dan pers dalam melakukan pekerjaan peliputan semuanya ada pedoman dan mempunyai landasan dasar yaitu UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta kode etik jurnalistik, sebagai Pedoman media Ciber, sedangkan SOP Perlindungan bagi Wartawan merujuk pada UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dan UU ITE.
“jurnalis adalah pilar keempat demokrasi, didalam menjalankan tugasnya serta dilindungi oleh Undang – Undang, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tidak boeh dihambat oleh pihak mananapun dan oleh siapapun. apalagi melakukan kekerasan dengan dalil apapun alasannya, sebab kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan, ” tegasnya.
Yasandi sungguh sangat menyayangkan atas perlakuan para oknum yang menghalangi tugas jurnalis bahkan telah melakukan kekerasan .
Kasus kekerasan kali ini yang menjadi korban adalah jurnalis media online Sriwijayanews yang dilakukan oleh kepala tukang dengan menggunakan benda keras yang diduga mirip pistol rakitan.
Kekerasan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2023 yang dilakukan oleh MC (Mustopa Candra), salah satu pengawas atau Kepala Tukang pada proyek Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim dengan nama pengerjaan
proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) didesa Sumaja Makmur Kecamatan gunung Megang kabupaten muaraenim. APBD Tahun 2023
Ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Ogan Ilir ini meminta kepada Polda Sumatera Selatan khususnya pihak Polres Muara Enim agar dapat bertugas lebih professional, menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Jurnalis diMuara Enim, hingga diproses sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku dan dijerat dengan pasal berlapis. agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu menurut keterangan Korban SY,saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya dihubungi oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang pembangunan GOR didesa Sumaja Makmur yang dibiayai dengan dana APBD tahun 2023 dari dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.
Mustopa merasa “SY” telah mencemarkan nama baiknya terkait pembangunan proyek yang dikerjakan olehnya tersebut, dan pada saat pertemuan berlangsung, terjadi miskomonikasi sehingga terjadi cekcok mulut antara dirinya dan Mustopa.
Keadaan menjadi tegang dan memanas. kemudian berlanjut pada peristiwa pemukulan yang dilakukan Mustopa kepadanya dengan menggunakan benda yang menyerupai pistol rakitan.
Akibat kejadian tersebut, Sapriansyah melakukan visum diPuskesmas Gunung Megang. Setelah itu, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang dengan Surat Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN/136/XI/2023/SPK.Polsek Gunung Megang/Res.M.Enim/Polda Sumsel. Mustopa dijerat berdasarkan Pasal 352 KUHP undang undang tindak pidana.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.
“ Untuk laporan penganiayaan sudah kami terima, sekarang anggota masih dilapangan lidik keberadaan pelaku,” Ucap AKP Firmansyah singkatKetua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ogan ilir