Oganilir,jejakopd.co.id – Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menggelar pertemuan bersama awak media dengan tema “Sinergitas Menyongsong Pemilu Tahun 2024”
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar didampingi, Kapolres,Kepala Pengadilan Negeri,Kajari, Kodim 0402 OKI/OI Sekda, Assisten I, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Kepala Badan Kesbangpol, pengurus PWI, IWO ( Ikatan Wartawan Online),Ketua DPD IWO indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Pertemuan tersebut berlangsung Rabu 22/11/2023 di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir KPT Tanjung Senai, Indralaya.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, tujuan digelarnya pertemuan tersebut untuk mengajak semua pihak, khususnya awak media agar dapat menjaga kondusifitas di Ogan Ilir
“Meminimalisir konflik horizontal yang muncul di tengah-tengah masyarakat dan menghindari pemberitaan yang bersinggungan langsung dengan hal dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Panca berharap, melalui kegiatan itu semua pihak dapat bahu-membahu saling memberikan informasi yang baik dan benar. Hal itu bertujuan agar terciptanya suasana yang kondusif selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
“Saya berharap kita bisa bersama-sama saling bahu-membahu menciptakan suasana yang kondusif,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya media massa, mampu memberikan informasi yang akurat, terpercaya dan bersikap netral.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengajak sama-sama jaga pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
Diharapkan Kabupaten Ogan Ilir terhindar dari pemberitaan isu netralitas pemilu, untuk itu kepada wartawan dalam membuat berita harus benar- benar palit dan jangan karena berita justru memperkeruh suasana dan ada pihak yang dirugikan.
“Jangan ASN, Kepala Dinas atau Bupati sedang ngobrol santai cerita salah satu calon presiden direkam secara diam- diam langsung viral,” ujar Panca.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri OKI/OI, Tira Tirtona, SH, M.Hum mengatakan posisi pengadilan dalam proses pemilu yang berkaitan dengan adanya tindak pidana pemilu. Pengadilan menerima berkas dari bawaslu dan akan disidangkan berdasarkan adanya hukum acara khusus yang harus dilaksanakan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Karena pengadilan itu pada prinsifnya tidak boleh menolak berkas. Namun berkas pidana apapun yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu pasti ada dampak baru terutama berkaitan dengan massa, antar golongan. Dan untuk pembuktiannya sulit karena melibatkan stek holder, banyak saksi. Itulah kalau bisa disarankan tidak terjadi kasus seperti itu.
Tira Tirtona menambahkan komentar bupati mengenai adanya wartawan yang merekam secara diam- dian atas percakapan ASN, atau Bupati dalam suasana obrolan santai lalu viraĺ. Itu dapat dilaporkan dengan dugaan menghasut.
“Untuk itu disarankan kepada rekan wartawan jangan sampai salah pengetikan tata bahasa, kalimat yang berakibat terkena tindak pidana pemilu. Karena Undang- undang berlaku untuk semua lapisan masyarakat baik ASN, wartawan dan WNI,” katanya.