Tim Elang Kelabu Tangkap Adi Sandra

Muba,jejak🌏pd.co.id – Team Elang Kelabu Polsek Lalan Kembali menangkap satu orang tersangka yang menjadi otak utama perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 di lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Satu orang tersangka Adi Sandrah ditangkap di rumah saudaranya bertempat di RT 06 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan, kemudian Team Elang Kelabu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH bersama Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta empat (4) anggota lainnya langsung menangkap tersangka dirumah saudaranya tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, tersangka yang ditangkap ini merupakan orang ke tiga, karena sebelumnya sudah ditangkap dua rekan lainnya yaitu Erwen Saputra dan Irawan dalam perkara Curas.

“Benar, tersangka yang kita tangkap ini orang ketiga karena sebelumnya dua orang sudah kita tangkap,” ujar Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, Senin (18/12/2023).

Lanjut Ipda Zulkarnain, penangkapan tersangka Adi Sandrah (29) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan ini berdasarkan keterangan kedua tersangka sebelumnya yaitu Irawan dan Erwen Saputra serta kedua saksi Andriyadi Bin Husin dan Evi Sugiharti Bin Ibrahim bahwa pelaku tersebut merupakan otak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana perannya sebagai orang yang memberikan informasi ataupun menyuruh untuk melakukan Curas terhadap korban Dedi Kurniawansyah.

Baca juga :  Kapolda sumsel Terima KunjunganIWO Indonesia

“Tersangka kita amankan berikut dengan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 (satu) HP VIVO Y15S warna Hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lalan guna penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Zulkarnain.

Pos terkait