Kriminalisasi Terhadap Jurnalis,Mendapat Respon Ketum IWO-I

Lampung,jejak🌏pd.co.id -Sungguh diluar nalar bila terjadi Seorang Wartawan media online bisa dikriminalisasi menjadi seorang tersangka saat melakukan tugas peliputan peristiwa pertikaian antara Oknum berseragam dengan masyarakat adat yang terjadi di Lampung Utara.

Dengan viralnya berita kasus wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan, telah melakukan Pelanggaran Pasal 170 KUHP. Para wartawan dari berbagai media akan ikut hadir menyaksikan Rekonstruksi tersebut.

Dugaan Kriminalisasi terhadap jurnalis di kabupaten Lampung Utara terjadi saat meliput cekcok adu mulut Warga dan oknum aparat keamanan kebun tebu,Sabtu 16 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap wartawan yang meliput peristiwa itu, di tandai dengan surat yang di kirimkan ke polres lampung utara kepada wartawan yang bersangkutan, untuk di periksa, di mintai keterangan kemudian dikeluarkan surat khusus tersangka, tanpa dirinya di undang dalam gelar perkara.

Kronologis kejadian sebelumnya, peristiwa adu mulut yang melibatkan 5 orang masyarakat adat dan ke 3 orang Keamanan saat wartawan masih meliput, di lokasi kejadian tidak melihat adanya bentrokan fisik. Bahkan sudah ada bukti video rekaman saat kejadian.

Dari 3 orang Keamanan, belakangan di ketahui satu di antaranya adalah anggota angkatan laut yang bertugas di pemukiman angkatan laut atau kimal kabupaten Lampung Utara.

Yang mana setelah itu,diduga oknum angkatan laut dan kedua Keamanan tersebut terindikasi merekayasa laporan terhadap polisi, dengan  merekayasa luka yang dialami kemudian melakukan visum di salahsatu rumah sakit di kabupaten Lampung Utara.

Baca juga :  TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT DENGAN APLIKASI BANPOL CAPAI 99% LEBIH

Dengan bukti visum tersebut, ketiganya melaporkan dan memberi keterangan bahwa wartawan yang meliput, juga ikut terlibat melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP.

Atas hal tersebut, Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online di kabupaten Lampung Utara, merasa adanya upaya dugaan Kriminalisasi terhadap diri sendiri dan profesinya sebagai wartawan.

Ia menjelaskan hal yang tengah terjadi terhadap profesinya, merupakan hal penting untuk diketahui semua wartawan dan harus dilakukan upaya perlawanan.

Karena menurutnya bila di biarkan, upaya Kriminalisasi terhadap wartawan dapat terulang kembali terutama tuduhan itu tanpa dasar dan fakta yang jelas.

Kejadian ini bahkan sudah diberitakan dan mendapat respon dari berbagai pihak media awak. Bahkan kasus ini telah sampai kepihak Dewan Pers dan juga turut memberikan dan menyikapi kasus ini dan mempelajarinya berdasarkan laporan korban.

Laporan kasus dugaan kriminalisasi wartawan ini telah mendapatkan banyak simpatik dan perhatian dari semua pihak Pers dan memberitakan hal ini. Solidaritas wartawan dari berbagai media awak.

Dengan adanya rekonstruksi ulang yang melibatkan seorang wartawan itu. Akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi 20 Desember 2023 pukul 09:00 Wib di Polres kabupaten Lampung Utara,mendapat respon cepat oleh Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia ” NR. Icang Rahardian, SH

Sebagai garda terdepan membela hak-hak jurnalis. Icang Rahardian, akan hadir dan berangkat dari Jakarta menuju Lampung Utara untuk menyaksikan langsung gelar rekontruksi kasus tersebut.

“Kami tidak akan biarkan, sahabat Jurnalis berjuang sendirian untuk mendapatkan hak-hak hukum” terangnya baba icang

Icang Rahardian juga akan melanjutkan agendanya setelah melihat dan ikut memperjuangkan pembelaan Wartawan di Lampung Utara.

Ia akan meneruskan perjalannya ke kabupaten Musi Banyu Asin provinsi Sumatra Selatan untuk mengucapkan terima kasih ke Kapolres setempat, atas penangkapan terhadap pelaku kriminal terhadap Wartawan yang terjadi disana beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Ratutusan warga desa sejagung demo bupati tuntut kepala desa dipecat.

 

Pos terkait