Kajati Sumsel Tetapkan tersangka Dugaan Gratifikasi

sumsel,jejak🌏pd.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi(Kajati) Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka oknum PNS Inspektorat provinsi Sumatra Selatan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi.

Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sematera Selatan, Vanny Yulia Eka SH MH, dalam Press Rilisnya Senin (18/12/2023) mengatakan,

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial EK selaku Inspektur Pembantu(IrBan) Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka berdasakan Surat PENETAPAN TERSANGKA Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Setelah ditetapakan jadi tersangka, lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rumah Tahanan (RUTAN)Kelas 1(Satu) Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024.

Vanny menyebutkan, penahan tersangka telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tim penyidik khawatir tersangka bisa saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  12 (dua belas) peserta seleksi penerimaan SIPSS Polda Sumsel dinyatakan Memenuhi Syarat

Subsidiair : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Sampai saat ini para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 6 Orang,” ucap Vanny.

Adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Saat ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan

Pos terkait