Oganilir.jejak🌍pd.co.id – ketua DPD Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir ,Ardi Wiranata kembali melaporkan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nevotisme (KKN) pada 3 kegiatan Perjalanan Dinas tahun 2023 yang ada di Dinas Perumahan Permukiman Rakyat serta Pertanahan (PERKIMTAN) Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana 3 (tiga) Kegiatan Perjalanan Dinas tersebut antara lain, Urusan Penyelengaraan PSU Perumahan, Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah dan Administrasi Umum perangkat Daerah yang mana memakan anggaran mencapai 6 Milyar lebih.
Manurur Ketua DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir Ardi Wiranata, SH dirinya sangat menyayangkan anggaran yang mencapai 6 Milyar lebih tersebut hanya di gunakan untuk 3 Jenis Kegiatan Perjalanan Dinas di Dinas Perumahan, Permukiman serta Pertanahan (PERKIMTAM) Kabupaten Ogan Ilir.
“Pada hari ini kami melaporkan dugaan KKN dalam pengelolaan Anggaran Perjalanan dinas pada Dinas Perkimtan Ogan Ilir. Dimana yang kami laporkan hanya 3 Kegiatan Perjalanan dinas saja sudah memakan Anggaran 6 Milyar rupiah lebih,” ujar Ardi Wiranata, SH pada awak media, Senin (08/12/2023).
Kami sangat menyayangkan, lanjut Ardi, anggaran yang begitu pantastis hanya di gunakan untuk perjalanan Dinas saja.
“Untuk itu, kami dari DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar segera memproses dan memanggil Kepala Dinas Perkimtan Ogan Ilir dan pihak-pihak terkait,” tegas Ardi.