Sumsel,jejak🌍pd.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)Polisi Resort kota besar daerah Sumatra Selatan menangkap kurir narkoba berinisial AP (35) di Palembang. Pelaku ditangkap oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 267,30 gram sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan penangkapan tersangka terjadi di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Rabu (20/12/2023) pukul 12.30 WIB.
Berawal dari laporan warga mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan itu. Kemudian Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif di daerah tersebut.
Kapolrestabes Palembang menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari dua orang berinisial BO dan MC yang masih menjadi buronan polisi. Atas tugasnya, AP mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu.
Karena itu, AP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung meringkus pelaku dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu,” katanya pada Rabu (10/1/2024
Kapolrestabes Palembang menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari dua orang berinisial BO dan MC yang masih menjadi buronan polisi. Atas tugasnya, AP mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu.
Karena itu, AP dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 6 tahun dan selama-lamanya 20 tahun penjara atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dengan denda maksimum sebanyak Rp 10 miliar,” kata dia.