Oganilir,jejak🌍pd.co.id – Uang memang tidak pernah cukup untuk kebutuhan hidup bagi orang orang yang haus jabatan dengan kemewahan,salah satunya Oknum PNS P3K kabupaten Ogan Ilir .
Demi mendapatkan gaji yang besar Oknum PNS tersebut merangkap Jabatan sebagai sekretaris desa di Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Pada mulanya Erwan Kurnian Spd warga Desa Ulak Segara adalah seorang Guru Honorer di SDN 13 Rambang Kuang dan di angkat menjadi Guru P3k Pada Tgl 27 Juni 2023, setelah di angkat juga masih tetap Mengajar di SDN tersebut dengan gaji Rp: 2.966.500
Menurut keterangan Warga Desa Ulak Segara yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan keterangan Kepada awak Media bahwa baru baru ini Erwan Kurniawan Spd selaku Guru P3k di SDN Rambang Kuang menjabat lagi Menjadi Sekdes di Desa Ulak Segara SK P3k dan SK Sekdes terlampir ” ujar warga,
Berdasarkan UUD PP Pasal 52 terkait Pns P3k di larang merangkap jabatan atau doubel job.
Serta akan di berikan Sangsi bagi yang melanggar UUD PP tersebut dan akan di Putus kontrak atau di berhentikan salah satu jabatan nya.
Oknum Pns P3k Erwan Kurniawan Spd meduduki jabatan sebagai sektaris Desa Ulak Segara, hal tersebut terbukti SK Erwan Kurniawan di terbitkn Oleh Kepala Desa terhitung tgl 19 Agustus 2023
Hanya berselang waktu lebih kurang satu Bulan dari yang di tetapkn menjadi P3k “ujar warga,
Dengan demikian sudah cukup jelas bahwa Oknum pns P3k Erwan Kurniawan Spd sudah melanggar aturan UUD PP Pasal 52 terkait larangan Rangkap Jabatan/Doubel job.
Hal tersebut “Oknum Pns P3k Erwan Kurniawan Spd yang Sedang Mengajar di SDN 13 Rambang Kuang Ogan Ilir akan Kami Ko’ordinasikan ke Badan kepegawaian Daerah (BKN) RI
Karena sudah menyalahi Peraturan dan perundang undangan yang berlaku, ” tandasnya
Kepala desa ulak segara saat dihubungi melalui WhatsApp terkait SK sekretaris desa yang diterbitkan tidak dapat terhubung, begitu juga oknum PNS P3K ketika dikirimkan pesan singkat tidak mau merespon konfirmasi awak media
Sementara itu Kepala Inspektorat kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi S.sos,MSI saat ditemui awak media diruang kerjanya Selasa 16/1/2024 menjelaskan pihaknya sudah memanggil kepala desa ulak segara dan kepala sekolah dasar (SD.13)terkait SK sekretaris desa yang dikeluarkan ,namun pihaknya melakukan pemeriksaan terhenti dikarenakan bertepatan dengan pemeriksaan di Kajari Ogan Ilir.
“Kami sudah memanggil kepala desa ulak segara dan kepala sekolah dasar 13 ulak segara,untuk memberikan keterangan terkait SK tersebut,namun pihaknya belum memeriksa Oknum PNS P3K”ujar Ibnu
“Secara aturan oknum PNS P3K tersebut menyalahi dan melanggar PP.No 52 dan Permendes dan Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 51” jelasnya singkat.
Ditempat terpisah kepala dinas pendidikan kabupaten Ogan Ilir Sayadi S.Sos,M.si ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan akan memanggil yang bersangkutan,dan apabila memang benar melanggar aturan perundang undangan dan Permendes pihaknya mengharapkan kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satunya.
“Kami selaku kepala guru akan memanggil yang bersangkutan,apabila melanggar aturan maka kami akan meminta untuk memilih salah satunya,tetap menjadi guru atau mau menjadi sekdes,”jelas Sayadi singkat
( TIM RED )