Diduga Saling Tantang,Dua Putri Adu Celurit

Palembang,jejakopd.co.id – Kepolisian republik indonesia melalui  tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap pelaku video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil yang sempat viral di medsos beberapa hari lalu.

Tim gabungan berhasil mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel yang mengunakan senjata tajam jenis celurid panjang,Tim gabungan jatanras polda sumsel juga  berhasil menangkap  tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api .

Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni PR (15) perannya pelaku duel sedangkan KV(16) perannya sebagai wasit sementara lawan duel PR yakni IT(14)masih dalam proses pemeriksaan, dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial.

Selama dua hari  melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

“Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” kata Anwar Rabu (17/1/24).

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

Baca juga :  Mawardi Yahya Raih Dukungan Penuh dari KOMSELBAMA Sumatra Selatan

Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Untuk PR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

 

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” katanya.

Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

“Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan,” katanya.

Sementara itu,  remaja putri yang diamankan mengaku dalam video duel yang viral di medsos beberapa hari lalu adalah dirinya. Motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.

“Iya PR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagram nya, dari sinilah saya sakit hati sama PR,”singkatnya.

Pos terkait