Tekan kebisingan Polres OI Deklarasi Knalpot Broong…

Oganilir,jejak🌍pd.co.id – Guna menekan dan mengurangi kebisingan serta menimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa, Satlantas Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Deklarasi bersama bertempat di Aula Panaluan Polres Ogan Ilir, Jum’at (19/1/2024).

Giat tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal, SH dan KBO Lantas Iptu Rusdi, SH beserta jajarannya yang dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman dan perwakilan dari TNI sebagai perwira penghubung serta perwakilan dari Kajari Kabupaten dan unsur-unsur Forkompinda Kabupaten Ogan Ilir

Disampaikan oleh Kapolres, Deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif terutama dijalan raya baik bagi pengemudi ataupun pengguna jalan yang lainnya.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya Deklarasi bersama ini diharapkan semua pihak dapat berperan serta untuk mengantisipasi dan mengatasi penggunaan knalpot Brong di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Kapolres.

 

Kasatlantas menerangkan penggunaan knalpot Brong merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa diberikan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian karena dengan sengaja merubah spek atau bentuk asli dari kendaraan tersebut.

 

“Knalpot Brong dapat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan pencemaran udara yang kurang baik bagi kesehatan, penggunaan knalpot Brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa diberikan sanksi,” ujar Kasatlantas.

 

Terakhir dalam acara Deklarasi bebas knalpot Brong ini masing-masing pihak dan perwakilan menandatangani kesepakatan bersama yang isinya antara lain yakni Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Ogan Ilir bebas knalpot brong, Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong dan mematuhi segala peraturan lalulintas serta bersama-sama mewujudkan situasi yang Kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Baca juga :  TSK Penembakan Depcolector Masih Buron

Pos terkait