Proyek Normalisasi Sungai di Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Diduga Tumpang Tindih dan Salah Lokasi
Oganilir,jejak🌏pd.co.id– Proyek normalisasi sungai yang terletak di Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir diduga tumpang tindih dan Diduga salah lokasi, karena yang dikeruk berada di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja sehingga terkesan kurangnya pengawasan dari Dinas terkait.
Berdasarkan keterangan dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ditempat yang sama dulu pernah ada juga kegiatan yang sama yaitu normalisasi sungai dan itupun belum sampai tiga tahun.
“Kami heran pak, dulu disini juga ada pengerukan alias normalisasi sungai dan itu masih baru belum sampai tiga tahun, berarti ini tumpang tindih, dan kalau sungai desa ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang jelas salah lokasi, karena yang dikeruk itu sungai yang berada di desa tanjung harapan kecamatan tanjung raja, kan aneh kenapa bisa seperti itu” ucapnya pada awak media, Sabtu (23/12/2023).
Ditambahkannya, “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera turun dan mengkroscek kegiatan normalisasi ditempat kami ini dan memeriksa pihak terkait, karena ini jelas-jelas memakai uang negara bukan pribadi,” jelasnya.
Dilihat dari halaman LPSE Kabupaten Ogan Ilir Proyek Normalisasi Sungai di Kecamatan Rantau Panjang dikerjakan oleh CV. BERLIAN MUDA PERKASA dengan Dana sebesar 1 Milar Rupiah dari Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara Kepala dinas PU PR kabupaten oganilir Ruslan ST.MT melalui pejabat pembuat komitmen (PPK)Mario ST saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp 0821 8492 41XX ,kamis 1/2/2024 menjelaskan bahwa dirinya hanya penerima SK sebagai PPK namun yang menentukan titik kegiatan bagian bidang program SDA,ungkap Mario singkat.