Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan 15 Ribu APK 

Oganilir,jejak🌏pd.co.id— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir telah menyisir dan menertipkan APK (Alat Peraga Kampanye) setelah memasuki masa tenang menjelang pencoblosan yang akan berlangsung pada Rabu, (14/02/2024).

Sedikitnya terdapat Massa Tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir Tertipkan 15 Ribu APK 15 ribu APK yang ditertipkan oleh Bawaslu Ogan Ilir, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dishub, Polisi dan TNI.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati mengatakan ditertipkanya APK ini karena setelah memasuki masa tenang tidak boleh lagi ada APK atau bentuk kampanye lainya.

Bacaan Lainnya

“Dimasa tenang tidak boleh lagi ada APK. Yang kita tertipkan ini adalah APK yang belum ditertipkan oleh peserta pemilu atau partai politik. Sebagian sudah ada yang di tertipkan oleh caleg atau partai politik,” Katanya, minggu, (11/02/2024).

Penertiban ini berlangsung di setiap desa di 16 Kecamatan di Ogan Ilir oleh jajaran bawaslu Ogan Ilir hingga ke tingkat desa berhasa pihak terkait. “Masa tenang selama 3 hari untuk penertipan sendiri Insha Allah akan selesai dalam 2 hari,” Ujarnya.

Pihaknya hari ini akan menyisir dan menertipkan APK mulai dari Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Pemutan, disepanjang Jalan Lintas Timur Sumatra sampai ke Tanjung Raja hingga sungai pinang.

“APK yang di tertibkan akan di bawa ke kantor Bawaslu sementara untuk yang di daerah akan di amankan di tingkat kecamatan dan desa,” ucapnya.

Disinggung terkait APK melanggar terutama di tempat-tempat ibadah, Dewi mengatakan bahwa pelanggaran itu tidak terlalu banyak karena sebelumnya pihaknya telah memaksimalkan sosialisasi terkait larangan kampanye tempat-tempat tersebut.

Baca juga :  Paripurna ke IX Penandatanganan Nota KUA PPAS

“Untuk di rumah ibadah tidak terlalu banyak karena memang kita juga sudah gencar memperingatkan agar tempat umum dan tempat ibadah tidak boleh,” Imbuhnya. (*/Red)

Pos terkait