Mengukir Sejarah Linmas Yang Bertugas di TPS Tidak Menggunakan Atribut Seragam

Oganilir,jejak🌍pd.co.id – Pemilihan umum yang digelar tahun 2024 merupakan pemilihan umum yang paling bersejarah bagi masyarakat dimana kalau selama ini tidak ditemukan pemilihan secara bersamaan serentak  memilih DPRD Kabupaten /Kota ,Pemilihan DPRD Provinsi,Pemilihan DPRD Pusat,Pemilihan DPRD dan Pemilihan Presiden.

Menurut pantauan awak  Media ,sejarah pemilu kali ini sangat mengukir serta sangat memprihatinkan yang mana tampak terlihat di depan mata  para Personel Perlindungan Masyarakat atau Linmas yang ada di Desa desa terutama Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan yang sedang bertugas pada Pemilu 2024 tidak menggunakan pakaian  seragam Linmas.

Petugas Linmas yang sedang bekerja di TPS 03 Desa….. Kecamatan Indralaya Utara inisial “JH”saat dikonfirmasi terkait Pakaian linmas(Uniform)yang dikenakan berwarna putih  menyampaikan bahwa mereka tidak tahu alasan apa mereka bertugas di TPS di perintahkan memakai pakaian putih Apakah pemerintah tidak mengalokasikan anggaran pembelian seragam bagi personel Linmas, yang melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau aturan baru.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak tau penyebabnya kami diperintahkan memakai pakaian bebas(Putih),awalnya kami mengira peraturan baru,ternyata kami mendengar di daerah lain(kabupaten lain) Linmas yang bertugas pada hari ini menggunakan pakaian seragam Hansip,”ungkapnya

“Apa mungkin pemerintah tidak mengalokasikan anggaran  pakaian seragam untuk Linmas ,dimana para personel Linmas hanya mengenakan pakaian bebas,” ucap Salah seorang petugas kepada Media ini. Rabu,14/02/24.

Menurut pengalaman serta data yang di himpun awak media terkait seragam warna hijau lumut yang harus digunakan Linmas itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan sipil.

Baca juga :  Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Siapkan Berbagai Langkah Ini*

Dengan jelas aturan seragam Linmas , tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

Dan dimana berdasarkan aturan tersebut, seragam Linmas terbaru berwarna abu-abu, dengan celana yang berwarna abu-abu gelap. Selain itu ada beberapa atribut yang harus disesuaikan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum bisa dihubungi

Pos terkait