OganIlir,jejak🌍pd.co.id – Polemik dugaan rangkap jabatan dikabupaten Ogan Ilir masih marak terjadi ,walaupun beberapa kali mencuat dimedia massa namun sepertinya tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait.
Pada pekan yang lalu viral rangkap jabatan Sekretaris desa ulak segara kecamatan Rambang Kuang berinisial “EK” merangkap menjadi ASN P3K (Guru Pengajar) pada dinas pendidikan kabupaten Ogan ilir,kali ini mencuat rangkap jabatan pendamping keluarga harapan(PKH ) kabupaten Ogan Ilir inisial “WM” yang berdomisili di Kayuagung merangkap anggota BPD
WM Korkab PKH Ogan Ilir saat ini diduga merangkap jabatan, selain sebagai Korkab PKH, WM juga diduga menjabat sebagai Anggota BPD di Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir.
WM saat ini masih berdomisili di Kabupaten Ogan komering ilir (OKI) padahal dirinya bertugas sebagai Korkab PKH Ogan Ilir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Heriadi melalui kepala bidang (Kabid)Bajamsos Rismiadi menjelaskan, perihal dugaan rangkap jabatan Korkab PKH tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Saat munculnya pemberitaan di salah satu media online, kami langsung memanggil saudara WM, dan telah menegaskan untuk dirinya melepaskan jabatannya sebagai Anggota BPD”, kata Rismiadi di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2024).
“Sementara untuk permasalahan domisili, itu murni ranahnya Kemensos, kita hanya menerima berdasarkan SK dari kemensos”, lanjutnya.
Rismiadi mengatakan mapping domisili ini mulai berlaku sejak tahun 2022, jadi dari tahun 2022 keatas wajib sesuai domisili.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada Korkab PKH, karena kita ini sifatnya hanya mitra, itu balik lagi ke ranahnya Kemensos, tapi waktu kami ke kemensos beberapa waktu yang lalu kami sudah sampaikan juga secara lisan”, kata Kabid Banjamsos.