Palembang,jejak🌏pd.co.id.-Oknum pol PP kota palembang muhammad Daud mendatangi SPKT polda sumsel,pada senin 19/02/2024 pukul 18.00.
Kedatangan daut ke SPKT untuk Melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan UU no 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KHUP..dengan terlapor atas nama Ricky candra yang beralamat jln S.M mansyur kelurahan bukit lama kecamatan IB 1 kota palembang.
Dalam laporan nya M Daud yang juga bekerja sebagai wartawan ini menerangkan kejadian di TKP pada hari jumat 17/12/2021 sekira pukul 15.30 WIB.yang terjadi di toko elektronik Ricky Candra pasar griya musi permai no 30,31 kelurahan sialang,kecamatan sako palembang.
Oleh terlapor menyebarkan bahwa saudara M Daud melakukan tindakan mengambil barang milik terlapor tanpa sepengetahuan.pada hal terlapor ada di tkp pada saat penertiban berlangsung..
Namun dapat dijelaskan bahwa saudara M Daud melakukan penertiban di TKP sesuai surat dengan surat perintah tugas no 730/4203/PP/2021 berjumlah 33 anggota yang diketahui kepala dinas sat pol PP kota palembang melalui kasi ops yang dipimpin pada saat dilapangan.berdasarkan UU pemerintah daerah serta peraturan mentri dalam negri tentang penyelenggaraan penertiban umum ketentraman masyarakat.
Namun terlapor RIcky Candra tidak terima atas kegiatan tersebut,justru terlapor melaporkan kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,dikarenakan terlapor merasa barang barang milik nya di ambil paksa saudara M Daud.
Padahal barang tersebut hanya di amankan saja dan dibawa kekantor sat pol PP kota palembang sesuai dengan surat perintah tugas.
dari kantor sat polpp kota palembang membuat surat untuk sidang peradilan yustisi dengan no.005/0734/PP/2022 untuk terlapor malah tidak datang.
Atas kejadian itu,pelapor/korban merasa tidak terimah dengan fitnah tersebut dikarenakan merusak nama baik pribadi korban dan instansi sat pol PP kota palembang.
Selanjut nya langsung melaporkan kejadian tersebut guna menuntut terlapor Ricky Candra sesuai dengan hukum UU yang berlaku di NKRI.
Dengan laporan polisi no LP//B/181/11/2024/SPKT/POLDA SUMSEl.
Agus Kurniawan Brigadir polisi kepala NRP juga membenarkan bahwa telah menerima laporan oknum pol PP,atas kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.