Palembang,jejak🌏pd.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Selatan, (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan (AS) dalam kasus ini.
“(AS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Aprianto, Rabu (21/2/2024).
Menurut Ario, (AS) diduga turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara primer, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara subsidier.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap (AS) di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai dari hari ini tanggal 21 Februari 2024,” kata Ario.
Ario juga mengatakan, tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa ini.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutup Ario.
Sementara, (AS) mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya, ia juga meminta maaf kepada keluarga serta seluruh pihak yang dirugikan.
“Saya menyesal, selanjutnya saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya.