Oganilir,jejak🌏pd.co.id – Maraknya pelaku kejahatan jalanan diwilayah hukum polsek tanjung batu, membuat warga resah. Untuk terus menjaga suasana kondusif dan membuat warga merasa aman saat melakukan aktivitas baik siang maupun malam, kapolsek tanjung batu perintahkan personilnya untuk terus gencar lakukan patroli di wilkum polsek tanjung batu
Berkat kesigapan warga desa seri kembang III dan personil polsek yang saat itu sedang melaksanakan patroli berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Membawa, memiliki, dan menyimpan Senjata Tajam Yang Bukan Karena Profesinya yang sah, Sebagaimana Di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951
Kapolsek Tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Pada media ini mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Senin 04 Maret 2024 sekira jam 03.00 wib, yang berkosi dipos Ronda Desa Seri Kembang III Kecamatan Tanjung batu kabupaten ogan ilir, Saudara (AM) 23 tahun Pekerjaan Petani warga Desa Senuro Timur Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir , berjalan diseputaran desa seri kembang III
“Saat melintasi pos ronda diberhentikan oleh ASRUL dan AGUS (saksi/ petugas ronda) yang memberhentikan dan menanyakan maksud dan tujuan dari (AM) mondar mandir di desanya larut malam Setelah digeledah mereka menemukan sajam jenis pisau di saku jaketnya”Ungkapnya
Dilanjutkan Sondi, kemudian saksi langsung menelpon personil yang saat itu sedang melakukan patroli, tak menunggu lama personil di pimpin kanit res Ipda.Marzuki SH,. Mengamankan
Pelaku (AM) melanggar tindak pidana Membawa, memiliki, dan menyimpan Senjata Tajam Yang Bukan Karena Profesinya yang sah, Sebagaimana Di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951″Terangnya
Ditambahkan Kapolsek Tanjung Batu, pelaku kini sudah diamankan berikut senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat dan sarung kulit, serta 1 buah jaket warna hitam milik tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut”Pungkasnya.