Tersangka Pengedar Barang Haram Didesa Seribanding Berhasil Diamankan

Oganilir,jejak🌏pd.co.id – Kepala polisi Republik Indonesia (Kapolri)melalui Kepolisian resort (Polres)kabupaten Ogan Ilir  Dalam operasi pekat, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu.

Pelaku pengedar barang haramtersebut adalah ZH alias Jito bin Nasri 47 Tahun, warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

ZH alias Kito diamankan pada Minggu sore 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib di bawah rumah milik warga bernama Masna di Desa Sribanding,

Penangkapan ZH berdasarkan dengan  LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.

Menurut keterangan Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman, berawal dari Anggota satresnarkoba mendapat laporan masyarakat bahwa pada hari Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib,sering ada transaksi Narkoba didesa seribanding kecamatan pemulutan barat tepatnya dibawah rumah MS

Untuk memastikan informasi tersebut satuan Reskrim Narkoba polres kabupaten Ogan Ilir bersama Satres Polsek pemulutan melakukan penyelidikan.

Tepatnya sekira Pukul 16.30 Wib tim bergerak menuju lokasi sesuai info yang didapat sebelumnya.

Saat tiba dilokasi Tim melihat ciri ciri orang diduga Pelaku / Tersangka yang sedang duduk di bawah rumah milik warga di Desa Sribanding dan langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu 13 Maret 2024.

Dibeberkan Kasi Humas, barang bukti tersebut berupa 10 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 gram.

Baca juga :  Kapolda Sumsel Ngopi Barang Awak Media

“Selain itu, 1 buah sekop plastik untuk Shabu warna biru putih, 1 buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Shabu, 1 bal kecil plastik klip bening,” paparnya

Ada juga 1 set alat hisap Shabu dari botol mizone warna biru, uang tunai Rp. 50.000, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard,” sambungnya.

Tindak lanjut yang dilakukan pihaknya, selain amankan tersangka dan barang bukti juga melengkapi mindik. “Riksa tersangka dan saksi, ambil urine tsk, dan gelar perkara,” tukasnya

Pos terkait