Sumsel,jejak🌏pd.co.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 sopir Tronton yang hendak menyelundupkan batu bara ilegal dari Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim ke Jakarta.
Keenam sopir yang ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berinisial R, YS, RS, AR, S, dan J. Mereka ditangkap saat mengangkut batu bara menggunakan mobil truk tronton yang tidak dilengkapi dokumen, pada hari Minggu (17/3) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasubdit PID AKBP Suparlan saat konferensi pers mengatakan, keenam sopir tersebut ditangkap karena mengangkut batu bara yang tidak dilengkapi dokumen.
“Tiga orang sopir ditangkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang memindahkan muatannya di daerah Ogan Komering Ulu (OKU),” ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/3/24).
“Sementara 3 sopir lainnya ditangkap saat mereka memindahkan muatan batu bara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” beber AKBP Bagus.
“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000,-pertonnya,” lanjutnya.
AKBP Bagus menambahkan, untuk barang bukti kendaraan dan batu bara saat ini di titipkan dilapangkan parkir pabrik semen di Baturaja.
“Untuk para pelaku akan dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Truk bermuatan batu bara ilegal berikut 3 orang pelaku ilegal minning berhasil ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang memindahkan muatannya di daerah Ogan Komering Ulu (OKU) pada Minggu (17)3/24) dini hari.
Berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut batu bara ilegal di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu, Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan 3 unit kendaraan yang membawa batu bara tersebut, melengkapi dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya, semuanya membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.
“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.
Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.
“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batu bara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.
AKBP Bagus menambahkan, saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.