Sumsel,jejak🌏pd.co.id – Polda Sumsel melaksanakan Press Release penangkapan penangkapan Terhadap tiga orang supir,tiga truk Fuso pengangkut batu bara ilegal beserta muatan truk berisi batu bara sebanyak +-60 Ton,Jumat 22/03/2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di gedung Press release polda Sumsel jalan Sudirman km.3’5 kecamatan kemuning kota Palembang.
Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik,Mengatakan Kita dari Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Ilegal Minning dari hasil tambang Illegal diwilayah Tanjung agung muara Enim.
Dalam penegakan hukum ini pokus pada sektor pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.dari kegiatan tersebut polri mengamankan barang bukti yang disita degan total lebih kurang 60(enam puluh) Ton Batubara.
Lanjut bagus,penangkapan pada ketiga tersangka berawal dari pada hari Rabu 20 Mared 2024 sekirah pukul 01’30 wib di desa batu kuning kecamatan Baturaja barat kabupaten Ogan Komering ulu,telah diamankan 3 kendaraan yang membawa batu bara diduga tidak lengkap dokumen pengangkutan batu bara degan tujuan pengiriman ke cilegon banten.
Ke tiga pelaku terancam degan tuntut pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Miliar
Dari pantauan awak media iglobslnews.com.id.di ruang Press Release gedung polda Sumsel,terlihat yang hadir yaitu Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo,Sik,berseta anggotanya.Kabid Humas polda Sumsel diwakili, enam orang diduga pelaku tersebut,dan puluhan para jurnalis bebagai media,dari media online,cetak,eletronik serta televisi