OKI ,jejak🌏pd.co.id – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 03 Surya Adi Mulyono diduga jarang masuk kantor dan tidak diketahui jelas apa sebabnya kepsek tersebut tidak masuk ke sekolah,hal itu terbukti dari absensi harian guru yang tidak pernah ditanda tangani oleh oknum kepala sekolah Mulyono setelah awak media datang langsung ke SDN 03 Surya Adi,senin (25/03/2024).
Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).
Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.
Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Seharusnya Mulyono Selaku Kepsek SDN 03 Surya Adi memberikan contoh yang baik dan harus berprilaku disiplin,”ungkap Suhaimi.
Lebih lanjut,Suhaimi selaku lembaga swadaya masyarakat mengatakan “Sekolah juga harus mampu meberikan pendidikan kognif,efektif, dan psikomotorik,” Pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari beberapa guru dan staf di sekolah pak Mulyono enggak datang,pak,beliau ada urusan dinas di kayu agung,”jelas guru yang sedang berada di ruang kantor SDN 03 Surya Adi kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Sementara Kepala Sekolah SDN 03 Surya Adi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku kalau dirinya sedang ada urusan dinas”Oya pak sya lagi urusan dinas,”jawab nya.
Saat dikonfirmasi masalah surat tugas dinas luar Mulyono mengaku kalau surat tugas itu enggak ada.
” Yo gak ada pak nguru pak dan berkala,”ucap nya.(red).