SAT NARKOBA POLRES OGAN ILIR AMANKAN TO
Oganilir,jejakopd.co.id –Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat Musi tahun 2024 selama 20 ( Dua puluh hari ) dimulai dari tanggal 07 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.
Dengan adanya operasi pekat tahun 2024, tentunya ada sasaran atau target yang harus di capai dalam pelaksanaan operasi pekat tersebut,dijelaskan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH.S I.K MSI bahwa yang menjadi target utama pelaksanaan operasi pekat Musi tahun 2024 ini adalah tentang Penyakit masyarakat dan adanya pelanggaran tindak pidana yang timbul dalam masyarakat seperti Pengunaan Narkoba,baik pengguna,penjual dan pemakai narkoba atau narkotika,adanya kegiatan premanisme,pemalak,pencurian, perjudian dan membawa senjata tajam, tentunya penyakit masyarakat tersebut dapat menggangu situasi Kamtibmas yang ada diwilayah hukum polres Ogan Ilir.
Untuk itu Kapolres Ogan Ilir menekankan kepada jajarannya untuk segera melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelaku tindak kejahatan yang ada di wilayah polres Ogan Ilir. tentunya tindakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang ada dimasyarakat tersebut harus sesuai dengan SOP yang berlaku, ” Jangan ragu-ragu dan proses lanjut para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat ” jelas Kapolres Ogan Ilir.
apabila sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sudah cukup bukti silahkan perkara tersebut dinaikan ke tingkat sidik dan lakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti kejaksaan dan BNN setempat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib,sat narkoba polres Ogan Ilir telah menangkap salah satu target operasi pekat Musi 2024 diwilayah kecamatan pemulutan tepat nya Di bawah rumah milik warga a.n. sdri Masna di Desa Sribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir. Telah dilakukan penangkapan terhadap Target Operasi Pekat A.n. ZAHRI BIN MASRI Als DENONG dengan BB :
10 (sepuluh) paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram.
1 (satu) buah sekop plastik untuk Shabu warna biru putih.
1 (satu) buah pirek kaca yg masih berisi sisa pakai Shabu.
1 (satu) bal kecil plastik klip bening.
1 (satu) set alat hisap Shabu dari botol mizone warna biru.
Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
1 (unit) unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard.
Pada saat Penangkapan di TKP juga ada 3 (tiga) orang yang ikut diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan (BAP) terhadap ke 3 (tiga) orang yang ikut diamankan di TKP bersama dengan TO Operasi Pekat A.n. ZAHRI BIN MASRI Als DENONG tidak ada kaitannya dengan Tsk ZAHRI Als DENONG, namun setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya 2 (dua) orang yang reaktif mengkonsumsi Narkotika, yaitu A.n. ROMADON BIN ROZALI dan SOBIRIN BIN ARAFIK dan ke 2 (dua) orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk dilakukan Rehab atas permintaan keluarganya.
Sedangkan salah satu dari 3 orang yang diamankan tsb, sdr. DAWAM BIN langsung dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sbg pengedar mapun sebagai pemakai narkoba,tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik.
Adapun untuk Target Operasi Pekat A.n ZAHRI BIN MASRI Als DENONG sudah dilakukan proses sidik berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024. Dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar Ungkap kasat Narkoba polres Ogan Ilir AKBP DISMIN. SH,semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada dan yang berlaku. ujar kasat narkoba polres Ogan Ilir.
Sementara itu Kepala yayasan Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal Fabil saat dikonfirmasi awak mediabdi Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir membenarkan telah menerima dua orang pengguna narkoba asal dari pemulutan yang dilimpahkan oleh Satres narkoba polres Ogan Ilir
“Benar pak..!?..kalau kemaren kemaren yayasan cahaya putra tunggal banyak menerima limpahan dari polres,untuk yang terahir ini yayasan kami menerima dua orang yang berasal dari pemulutan,sekarang sedang direhab di yayasan”,ungkap fabil