Oknum Pejabat OKI Tabrak Aturan Mendagri
Kayuagung,jejak🌏pd.co.id ,- Ditengah hiruk piku sosialisai tentang larangan mendagri terkait kepala daerah pergantian mutasi melantik eslon 1, 2 dan 3 tetapi masih saja kepala daerah mencari kesempatan dalam kesempitan, berdasarkan hasil tim investigasi Lembanga advokasi Indonesia bahwa ditemukan adanya pelantikan secara diam diam di dinas pendidikan kab oki tepat nya kepala sekolah kepala atas nama catur febiastuti, S.p d, M.S I SMP N 1 Pedamaran kab OKI yang dibuat oleh nota kepala dinas pendidikan kab oki H. Syarifudin, SP. M. Si dan disetujui dan atas perintah PJ. Bupati oki Asmar Wijaya, artinya pj. bupati oki lagi lagi menabrak serta tidak mengindahkan aturan berlaku.
berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/ SJ.
” Pejabat kepala daerah dilarang melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai enam bulan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis mendagri,”ungkap Antoni Ketua Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Provinsi
Masih kata Antoni, Kepala Daerah harus tunduk aturan sesuai dengan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Pada ayat 2 ditegaskan Gubernur, walikota, bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.
” Berdasarkan surat edaran mendagri tersebut kami meminta kepada mendagri ,Guburnur sumsel serta ketua DPRD Kab oki menegur agar menindak tegas pj. Bupati oki dan kepala dinas pendidikan agar membatalkan mutasi kepala sekolah SMP N. 1 Pedamaran kab oki dan mencabut perbuatan tercela, dalam melakukan tindakan berlawanan hukum karena kami menganggap ini sudah menciderai Demokrasi yang bersih, tanpa mengedepankan egois sebagai kepala daerah jelas perbuatan yang dilakukan tidak mencermin kan sebagai pimpinan. Serta mementang peraturan serta perundang undangan yang berlaku, tindakan sewenag wenag terhadap anak buah bukan mencerminkan seorang kepala daerah yang bersih. Jelas apa yang dilakukan PJ. Buapti Kab. OKI dan kepala dinas pendidikan Kab. OKI adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan proses pelantikan cacat hukum. Kami juga mengendus adanya dugaan tidak memberikan rekomendasi pencairan dana BOS, seharusnya dana bos SMP N 1 Pedamaran untuk kepentingan siswa sekolah dan sudah diatur dalam permedikbud untuk mencerdaskan anak bangsa, dan untuk memenuhi gaji honor sampai sekarang tidak diberikan rekomendasi oleh kepala dinas pendidikan sehingga sampai bulan April ini dana BOS SMP N 1 Pedamaran tidak diberikan remomdasi dari dinas sehingga proses nganjar mengajar di SMP tersebut tidak seperti sekolah lain .
Sikap arogan PJ Bupati OKI sangat di sayangkan diduga telah memerintahkan Satpol PP untuk mengusir paksa kepala sekolah SMP 1 Pedamaran bila tidak mengidahkan surat keputusan pengangkatan yang di tanda tangan oleh PLH kadisdik OKI saat konferensi Pers kemarin.
Untuk itu kami akan mengusut tuntas atas perbuat yg telah bertentangan dengan peraturan yang ada.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pos Komunikasi Penyelamat Kehidupan Bangsa (PKPKB) Simsel Hidayatullah SH mengatakan banyak oknum pejabat sudah mengabaikan etika dan menambrak aturan bernegara tidak mengindahkan surat edaran dari Mendagri.
Dilain Pihak H Syarifudin SP.,M.SI,CGCAE selaku Plh Kadisdiknas OKI dan juga Pj Bupati OKI sudah menyalahi aturan dan cacat hukum, ujar advokat Rizal Syamsul SH dan Mardiansyah SH dan Rekan terkait hal tersebut akan menyurati mendagri terkait pelantikan Jelasnya ( cep)