Prabumulih,jejak🌏opd.co.id – Kawasan gang Pagaralam Kelurahan pasar 1 kecamatan Prabumulih Utara yang dikenal sebagai sarang Narkoba, digerbak oleh Tim Satuan narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 11.30 WIB ,Kamis, 18 April 2024, lalu
Dilokasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Prabumulih meringkus seorang yang diduga sebagai bandar Narkoba bernama Denis Tirta, (26) warga Kebun Sayur, Jalan Letnan Sumanto, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir( Pali)
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti (BB), antara lain 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,28 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 0,62 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat bruto 0,85 gram, 2 plastik klip bening, 1 lembar kertas rokok, dan uang tunai senilai Rp.210.000(Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
“Saat diintrogasi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut memang milik tersangka yang didapatkan dari seseorang berinisial “T” (DPO) di Desa Panta Dewa Kabupaten PALI.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK dalam Press Release di Polres Prabumulih, Senin (22/4/2024) menerangkan tersangka membeli barang tersebut dari bandar berinisial “T” sebesar Rp 1,2 juta.
“Ya.,setelah diinterogasi tersangka bernama Denis mengakui barang berjenis narkoba tersebut miliknya dan didapat dari seorang berinisial T warga desa panta dewa seharga 1.2 juta”jelasnya
Lanjut Kapolres Prabumulih pihaknya memburu pelaku lainnya yang tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Diancam penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kapolres Prabumulih ini.