Lubuk linggau,jejak🌏pd.co.id – setelah santer mencuat berita pembongkaran gudang BBM ilegal disejumlah lokasi,oleh Tim gabungan polres kabupaten Ogan Ilir,dan Tim gabungan Kapolres Musi Banyuasin bersama Tim Tipiter Dirkrimsus Polda Sumatera selatan,kini mencuat kembali kabar angin yang dihembuskan oleh para pemain BBM ilegal bahwa pada tanggal 25/5/2024 malam senin sekitar tengah malam ditangkap satu unit mobil tangki warna biru mengangkut BBM jenis solar dengan lambung PT.JBE yang menggunakan Pree Order( PO) atau Purchase Order)Mobil tangki BBM jenis solar PT.EPB.
Penangkapan Mobil tangki BBM jenis solar PT.JBE oleh jajaran Kapolres Lubuk Linggau disinyalir menggunakan PO dari PT.EPB dijalan lintas saat sedang melakukan pendistribusian.
Purchase Order adalah kumen yg berisi permintaan kepada penjual untuk menyediakan stock barang, Penyalahgunaan PO yang tidak sesuai dengan peruntukannya terindikasi melanggar peraturan Migas No.22 tahun 2021 dengan sangsi hukuman pidana dan denda ,sedangkan Hukum jual beli atau pengangkutan jenis barang yang menyalahi PO.PT seperti diatas dapat mengakibatkan perusahaan tersebut di Blacklist serta dapat mengakibatkan pencabutan izin
Menurut sumber berinisial S0 yang sempat kami hubungi menjelaskan bahwa pada tengah malam Satuan Brigade mobil (Brimob)dan Tim reskrim polres lubuk Linggau menghentikan sebuah mobil tangki BBM warna. Biru,kemudian Tim Reskrim memeriksa kelengkapan surat menyurat,dan diduga ditemukan kejanggalan dokumen angkutan sehingga mobil tangki BBM tersebut digiring kepolres lubuk Linggau,lalu selanjutnya mobil tangki digelandang kepolda Sumatra Selatan.
“Ya..pak saya mendengar percakapan sesama mafia lewat telpon terkait berita penangkapan mobil tangki BBM bermerk PT.Jaya Baroka Energi,(JBE) dijalan raya Lintas lubuk Linggau pada tengah malam oleh Brimob dan polres lubuk Linggau yang diduga dengan menggunakan(PO) Pree order BBM jenis solar dari PT.EPB (Ema Putra Bugis ).
Kemudian mobil tangki diduga yang menggunakan PO dari perusahaan lain tersebut dibawak kepolda Sumatra Selatan,”ujarnya
Sementara Kapolres lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha SH.SIK saat dihubungi melalui WhatsApp nomor 0822 8165 xxxx dan di chatting lewat chat menanggapi bahwa untuk
Menindaklanjuti konfirmasi tersebut kami dari Seksi Pengawasan Polres Lubuk Linggau telah mengkonfirmasi ke Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, terkait Laporan penangkapan tersebut Polres Lubuk Linggau tidak ada melakukan penangkapan/penahananan mobil tangki tersebut di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Untuk informasi lebih lanjut silahkan Pelapor dapat mengkonfirmasi ke Polres Musi Rawas atau Polres Muratara.
Terima kasih”, jelas nya
Kemudian awak media menghubungi Kapolda Sumatera selatan Irjen Pol A.Rahmat Wibowo SIK SH..MH melalui Kabag Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Sunarto SH, MH untuk melakukan konfirmasi terkait rumor yang berkembang didunia Migas sampai Berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi
Laporan Nesa
Editor yaska hosa kohaya
Redaksi jejakexsekutif.co.id