SPBU 24.306.33 Desa Pulau Semambu Lakukan Pengisian Jerigen secara Sembunyi

Oganilir,jejak🌏pd.co.id – Bisnis BBM ilegal diduga terus aktif di SPBU 24.306.33 di Jalan lintas timur km 24 palembang, Indralaya desa pulau semambu Kecamatan. Indralaya utara,Kab.ogan ilir.
Berdasarkan pantauan Tim awak media serta bukti dilapangan nampak terlihat tersusun 5 buah jerigen warna putih dengan ukuran 35 liter penuh berisi BBM jenis solar yang diduga hasil cor dari SPBU untuk didistribusikan dan dijual kepengecer secara ilegal
Seperti yang terpantau  Puluhan liter minyak BBM jenis solar di masukan ke jrigen di angkut dari SPBU pada malam, Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00
Selain jerigen berisi BBM tampak Terpantau juga larangan atau Peraturan Pertamina yang dibuat oleh pengelola SPBU yang terpampang dengan jelas bahwa Tidak melayani Pembelian dengan jerigen ,namun praktek pengisian jerigen tetap dilakukan,ada apa dengan SPBU 24.306.33 ,apakah pihak Pertamina hanya tutup mata ..?? Serta tidak mampu memberikan sangsi terhadap SPBU yang melanggar.

Sekilas, tidak ada yang aneh di SPBU 24.306.33 tersebut. Namun kejanggalan mulai jelas ketika para wartawan online ini menemukan minyak BBM di depan halaman kantor SPBU ditemukan Lima jerigen berisikan BBM jenis solar tersembunyi di rumput depan halaman kantor, dan beberapa orang yang sedang berada di situ saat di konfirmasi malah kabur masuk kantor dan menghilang,

Menurut warga sekitar, sering ada kegiatan ini yang terjadi secara rutin dan tampaknya sudah terkondisikan dengan baik. Hal ini menjadi ironis mengingat subsidi solar seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya dugaan ini, pihak terkait, seperti SBM Pertamina dan APH, diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melarang penyalahgunaan BBM subsidi.

Bacaan Lainnya
Baca juga :  Rapat Perdana DPRD OI,Komisi Panggil Mitra Kerja

“Demi kepentingan negara, tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan praktik penyalahgunaan tersebut. Sebagai bukti, pihak berwenang diminta untuk memeriksa SPBU 24.306.33 yang berada di jalan lintas Sumatra Palembang prabumulih tepatnya di semambo kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir provinsi Sumatera selatan

Untuk itu kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolres Ogan Ilir segera usut dan tindak tegas para pelaku yang menyalagunakan BBM subsidi,karena para pengelola BBM ilegal ini Seakan tidak ada kata jerah,melakukan praktik Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi  di SPBU.

Padahal,kepolisian daerah Sumatra Selatan polda Sumsel Irjen Pol A  Rachmad Wibowo, S.I.K. Sedang gencar gencarnya berupaya memberantas aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.

Pos terkait