Kasus Alih Pungsi Kolam Retensi Masuk Angin

Palembang,jejakopd.co.id – Bergulir nya situasi politik yang semangkin panas membuat para pemangku jabatan sering saling sikut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan tak jarang mereka yang mempunyai kepentingan saling membuka aib(Kasus-red)ditempatnya bekerja.

Seperti halnya kabar yang berkembang baru baru ini menerpa Dinas PU.PR kota Palembang tentang proyek pengadaan tanah(Lahan)untuk kolam retensi simpang Bandara yang menggunakan anggaran APBD kota Palembang tahun 2021,sebesar 39,8 M.

mencuatnya kasus pengadaan tanah kolam retensi disimpang bandara ini berawal dari dugaan alih pungsi proyek yang berlokasi disimpang bandara ke jalan Lebak jaya kecamatan Sukarami tanpa melalui perencanaan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data hasil audit BPKP Sumatera Selatan yang kami himpun pada bulan lalu bahwa kerugian pada proyek pengadaan tanah untuk kolam retensi sebesar 39,8 M,sehingga kami menduga proyek tersebut menjadi proyek untuk bagi bagi uang negara untuk oknum oknum tertentu di Dinas PUPR Kota Palembang

Menurut keterangan Narasumber berinisial “FG” yang sempat diwawancarai tim awak media mengatakan bahwa Pengalihan lokasi kolam retensi melanggar Perda kota Palembang dikarenakan sudah termasuk dalam lahan rawa konservasi

Berdasarkan Perda kota Palembang menjelaskan bahwa “Rawa konservasi tidak boleh dialih fungsikan”ungkapnya

“Kasus pengadaan tanah untuk kolam retensi yang di alihkan lokasinya oleh Dinas PU.PR kota Palembang tahun 2021 pernah mencuat yang ditangani oleh anggota unit 1 Subdit Tipidkor Polda Sumsel awalnya kami lihat berjalan dengan cepat , sekarang kasus ini seakan akan hilang dan redam dari permukaan hukum

Baca juga :  Tim Elang Kelabu Tangkap Adi Sandra

 

“Pada tahun 2020 tanah yang dibeli untuk alih fungsi kolam retensi dari masyarakat berinisial MS seluas 4 hektar senilai 50.000/meter, kemudian pada tahun 2021 pemerintah kota (Pemkot) Palembang membelinya seharga 995.000/meter, sedangkan pada waktu itu NJOP kota Palembang didaerah itu sebesar 335.000/meter”

Uang rakyat yang digunakan untuk membeli lahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang dan Walikota palembang kala itu, semua warga negara sama dihadapan hukum Sementara kepala dinas PU.PR kota Palembang H. Bastari sebagai pengguna anggaran, saat dihubungi melalui via WhatsApp 0816 380 xxx terkait keterlibatan wali kota Harnojoyo dan kepala dinas PU.PR kota palembang pada proyek alih fungsi tersebut tidak menjawab

Pos terkait