Muaraenim,jejak🌏pd.co.id – Setelah terbentuknya Tim satuan tugas (Satgas) ilegal drilling,dan ilegal Refinery pada 24 juli 2024 lalu,yang ditanda tangani langsung oleh pemerintah provinsi sumatra selatan dalam hal ini PJ Gubernur Elen Setiadi bersama Kapolda sumatra selatan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo SH.MIK. dengan melibatkan dari Instansi Pemerintah,Polri,TNI,Kejaksaan ,SKK Migas,dan Pertamina.
Dengan terbentuknya Tim satgas ini,rupanya bukan membuat gudang gudang BBM Ilegal berhenti melakukan aktivitas serta membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi ini lebih lelusa melakukan aktivitasnya.
Seperti halnya ,berdasarkan pantauan dan temuan tim investigasi awak media dilapangan,kamis 15/8/2024 yang berlokasi dipinggir jalan lintas tepatnya dibelakang bangun sebuah kontrakan di gelumbang kecamatan gelumbang kabupaten muara enim propinsi Sumatra selatan masih tetap beroprasi dengan jadwal siang hari tutup, Malam hari beroprasi.
(kepsen photo: lokasi gudang berdaaarkan goggle map)
Saat tim media ini mengecek kelokasi tersebut pada malam hari, ternyata benar gudang tersebut masih beraktifitas. Padahal Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh praktik Illegal apapun di wilayah hukum Polda Sumsel.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun tim bahwa leluasanya para mafia BBM ilegal ini beroprasi dikarenakan anggota satgas yang dibentuk merupakan lingkaran para mafia,sehingga informasi giat yang akan digelar oleh satgas selalu tercium (bocor) yang mengakibatkan oprasi selalu menemukan gudang kosong.
Menurut keterangan narasumber berinisial “R” salah satu Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Yang berdomisili di kecamatan gelumbang bahwa kalau Lokasi gudang BBM ilegal yang berdapingan dengan bedeng.berdinding beton berseberangan dengan PT tania tersebut diduga milik (B)aparat berseragam yang bertugas di Yonkap karang endah.
BACA JUGA
# Gudang Penampungan BBM ilegaL di Gelumbang diduga milk Aparat Masih tetap Beroperasi.
# Gudang BBM didesa Talang Taling sering Menggunakan Nama Aparat kepolisian
# Diduga Tak Takut Hukum Paska dibongkar oknum Dirikan Gudang Baru
“gudang BBM berdapingan dengan bedeng yang berdinding beton berseberangan dengan PT tania tersebut kalau siang hari gudang kelihatan sepi seakan-akan tidak ada aktivitas sama sekali.namun pada malam hari terlihat jelas mobil tengki warna biru dan satu unit truk sedang menyedot minyak mengunakan mesin ,dan tampak puluhan orang yang kerja bergegas dengan cepat mulai sekira pukul.12.30 Gudang mulai beroperasi sampai pagi hari.Dengan cara opertap” ungka R
(Kepsen Photo:Gudang terpantau pada malam hari,unit mobil tangki putih biru menunggu Barter BBM)
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa ditempat lain tutup dan dibongkar aparat, tapi gudang di darera Gelumbang ini masih tetap berbas buka, dan selalu terlihat mobil tangki pengakut BBM dan mobil Truk keluar masuk dari gudang, apakah pemiliknya betul betul kebal hukum hingga masih tetap beroperasi,”
” pemilik gudang itu adalah (Boy) yang telah lama melakukan bisnis tersebut Pak dirahasiakan nama saya, karna kalau sampai tahu pemilik gudang kami yang memberikan Informasi, kami pasti terancam,” katanya yang minta namanya dirahasiakan.
”Kami tidak tahu persis aktifitas apa yang ada didalam gudang itu, yang pasti mobil tengki biru putih setiap malam terparkir disitu ,dan dua unit mobil Truk bertutup terpal yang kami duga bermuatan BBM dari olahan masyarakat muba keluar masuk dari area gudang” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola gudang ataupun dari aparat setempat dalam hal ini Kapolsek gelumbang,atau Kapolres Muaraenim terkait aktivitas yang melanggar hukum tersebut,sehingga tim awak media dalam waktu dekat sebelum informasi ini masuk ke aplikasi DUMAS akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus polda sumatra selatan.
Sebagai informasi yang kami himpun bahwa segala macam praktik penyelewengan, salah satunya penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus sesuai dengan Undang- migas,bahwa Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar, Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, akan di tuntud sesuai dengan bunyi undang undang di atas (tim).