Oganilir,jejakopd.co.id – Proyek Pengadaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Sp. Kuang Dalam – Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN tahun 2023 yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional III Provinsi Sumatera Selatan diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang berpotensi merugikan keuangan negara Puluhan Miliar rupiah
Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Pelaksanaan Preservasi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil. Preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan.
Pengadaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Kuang Dalam – Beringin Dalam kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu proyek Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah,
mengunakan Dana APBN Tahun 2023,dengan Pagu proyek senilai Rp. 58.908.661.000, yang dimenangkan oleh PT.Pakita Mandiri Pratama,dengan Nilai kontrak Rp 51.574.623.325,-Yang diduga Sarat KKN
Adanya indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Pengadaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Kuang Dalam – Beringin Dalam cukup mudah dibuktikan, terutama pada proses Pemilihan Penyedia dengan Metode E-Purchasing atau E-katalog yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Sumatera Selatan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) III Provinsi Sumatera Selatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumatera Selatan
Menurut data yang kami himpun Pagu proyek itu senilai Rp. 58.908.661.000,- dengan klasifikasi sesuai Kepres adalah kualifikasi B. Dalam proses lelang dengan sistem E Katalog ini terdapat peserta yang diduga dengan kualifikasi M yaitu PT Pakita Mandiri Pratama.
Setelah proses lelang PT Pakita Mandiri Pratama ditunjuk selaku penyedia dengan tawaran Rp. 51.574.623.325,- dengan kualifikasi diduga adalah kualifikasi M.
Penunjukkan PT Pakita Mandiri Pratama diduga melanggar undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
“PT Pakita harusnya tidak bisa ikut menawar paket dengan kualifikasi B karena maksimum penawaran kualifikasi M adalah Rp. 50 milliar”,
“Apalagi PT Pakita tidak menawar secara utuh material E Katalog yang di butuhkan untuk Preservasi rekonstruksi ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam”,
Sehingga berpotensi melanggar Undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek persaingan usaha tidak sehat”, .
pemilihan penyedia diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 18/SE/M/2022 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR
Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kemen PUPR No. 17/SE/Db/2023 tentang Pembelian Pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Bidang Bina Marga
Sedangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2023 yang merupakan pengaturan lebih detail penerapan Surat Edaran Menteri PUPR No. 18/SE/M/2022 khusus untuk Pembelian pada Katalog Elektronik Sektoral Bidang Bina Marga dengan jelas diatur, ada 45 Bagan Alir Tahapan Kegiatan Pemesanan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang membutuhkan Waktu selama 21 (dua puluh satu) Hari yang teknis pelaksanaannya bisa dilakukan paling cepat selama 14 (empat belas) Hari
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional III Provinsi Sumatera Selatan diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang berpotensi merugikan keuangan negara Puluhan Miliar rupiah
Diawali dengan melakukan Identifikasi Penyedia Jasa yang Tayang di Kabupaten/Kota Lokasi Proyek sampai dengan Penandatanganan Dokumen Kontrak oleh PPK dan Penyedia Jasa yang sudah disetujui (Setelah Jaminan Pelaksanaan Ada) hingga mengupload Dokumen Kontrak, Surat Pesanan, dan SPPBJ yang telah ditandatangani ke Sistem E-Katalog
Faktanya proses pemilihan penyedia paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Sp. Ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam dengan nilai pagu sebesar Rp 58.908.661.000,- hanya dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari Kalender atau 4 (Empat) Hari Kerja yakni dari tanggal 14 Juli sampai 20 Juli 2023 dengan bukti Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU 022000977078300000001 Kualifikasi Besar BS001 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan PT. Pakita Mandiri Pratama, baru diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri PUPR pada tanggal 14 Juli 2023 dan Kontrak antara PPK 3.2 Sumatera Selatan dengan Penyedia PT. Pakita Mandiri Pratama No. HK.0201/E-KATALOG/Bb.58.2/2023 ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2023.
Penyimpangan yang cukup fatal, domisili PT. Pakita Mandiri Pratama yang sebelumnya memiliki SBU Konstruksi BS001/SI003 Kualifikasi M (Menengah) sangat jauh dari lokasi proyek yakni di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2023, Bagan Alir Pembelian pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR dengan Nilai purchase diatas Rp 200 Juta, untuk langkah awal PPK melakukan Identifikasi Penyedia Jasa yang Tayang di Kabupaten/Kota Lokasi Proyek,lalu melakukan Evaluasi Perbandingan Harga Tayang Per Kabupaten/Kota Lokasi Proyek, dan Memilih Penyedia Jasa dengan Harga Total Terendah/Penyedia jasa dengan Harga Total Terendah Berikutnya.
Selanjutnya PPK melakukan Evaluasi/Verifikasi Data Administrasi dan Teknis Penyedia Jasa yang dipilih, dan Menyusun Laporan Berita Acara Pemilihan Penyedia Jasa. PPK kemudian menyampaikan Laporan Berita Acara Pemilihan Penyedia, melakukan proses persetujuan, melakukan persetujuan Laporan Berita Acara Pemilihan Penyedia Jasa kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan menyampaikan Laporan Berita Acara Pemilihan Calon Penyedia Jasa Nilai purchase di atas Rp 50 Miliar kepada Kepala Balai.
Setelah menerima Laporan Berita Acara Pemilihan Calon Penyedia, Kepala Balai memerintahkan Tim Peneliti untuk melakukan Pemeriksaan. Tim Peneliti memeriksa Laporan Berita Pemilihan Calon Penyedia Jasa, melakukan proses pemeriksaan dan meminta Klarifikasi atas Laporan Hasil Penelitian.
Selanjutnya Tim Peneliti meminta Kasatker memeriksa permintaan klarifikasi atas laporan Hasil Penelitian dan melakukan proses persetujuan.Khusus untuk pemilihan Calon Penyedia Jasa nila purchase diatas Rp 50 Miliar harus mendapat persetujuan dari Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Untuk membantu melaksanakan tugas ini Kepala Balai dapat menunjuk Tim Peneliti
Berbagai penyimpangan yang kami uraikan tersebut diduga melibatkan PPK 3.2 Sumatera Selatan “Darmawan, ST”, Kepala Satuan Kerja PJN III Sumatera Selatan “Fedi Chandra, ST”, Kepala Bidang Preservasi 1 BBPJN Sumatera Selatan “Yudho Hadiarto, ST, MT” dan Ketua Tim Preservasi BBPJN Sumatera Selatan “Ir. Hidayat, MM”
Sampai berita ini ditayangkan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional III Provinsi Sumatera Selatan belum bisa memberikan tanggapannya sehingga kami berharap Permasalahan ini bisa ditindak lanjuti oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Irjen Kemen PUPR, Dirjen Bina Marga dan Kepatuhan Internal Ditjen Bina Marga serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan Yasandy
Editor YAska bisa kohaya